Jogja Istimewa Hotelnya: Dampak Pembangunan Hotel Terhadap Ketersediaan Air


Yogyakarta merupakan daerah destinasi wisata dan pendidikan dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 12.781 jiwa/km persegi dengan total luas wilayah 32,5 kilometer (km) persegi. Dengan kepadatan penduduk sebanyak itu ditambah wisatawan dan pelajar dari seluruh Indonesia yang bermobilisasi di Yogyakarta setiap harinya, maka tata kelola kota atas berdirinya hotel, apartemen, dan jenis tempat hunian lainnya harus diatur dengan baik agar tidak terjadi sesuatu yang merugikan bagi masyarakat lokal.

Dikutip dari Mongabay (2019), hotel dan penginapan yang terdata hingga saat ini sejumlah 624. Angka tersebut sudah termasuk dengan pembangunan 88 hotel baru terhitung sejak 2014 dan sejumlah apartemen sejak 2016. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan hotel dan penginapan di Yogyakarta sangat masif dan memunculkan permasalahan lain seperti kelangkaan air di samping polusi udara, kemacetan, dan kriminalitas yang juga belum teratasi dengan baik.

Walaupun sudah ada Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, tetapi kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah yang terlanjur dihadapi oleh masyarakat dan masih cenderung berpihak kepada investor alih-alih memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Pembangunan hotel yang masif menyebabkan turunnya permukaan air tanah yang disebabkan oleh banyaknya hotel yang menggunakan sumur dalam dengan kebutuhan yang tinggi melebihi kebutuhan rumah tangga. Banyak hotel ‘mencuri’ air tanah karena tarif pajaknya jauh lebih rendah daripada menggunakan PDAM. Berdasarkan data dari Amrta Institute, di Yogyakarta tarif air PDAM untuk bangunan komersial sebesar Rp16.500 per meter kubik jauh lebih mahal dari pajak air tanah yang hanya Rp2.000 per meter kubik. Artinya, hotel 400 kamar membutuhkan dana sebesar 2 miliar per bulan jika menggunakan air PDAM, 8 kali lipat lebih mahal dari pembuatan sumur dalam.

Fenomena pembangunan hotel yang tidak memperhatikan dampak sosial dan lingkungan tersebut menyebabkan kelangkaan air oleh masyarakat sekitar. Tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan minum, tetapi bisa saja menjadi pemicu terjadinya konflik dalam rumah tangga. Maka dari itu, pemerintah harus segera melakukan intervensi agar permasalahan kelangkaan air ini tidak memicu terjadinya permasalahan yang lebih besar di kemudian.

Rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Yogyakarta adalah meninjau ulang apakah kebijakan yang ada sudah cukup komprehensif dalam mengatasi permasalahan hotel dengan berbagai dampak yang ditimbulkan? Jika memang sudah, maka yang harus dilakukan adalah menjalankan kebijakan yang sudah ada dan bertindak tegas kepada perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut. Jika belum, perlu dilakukan peninjauan dan perumusan kembali kebijakan terkait tata kelola hotel di Yogyakarta. Di dalamnya, harus sudah termasuk mempertimbangkan jumlah air, sistem sanitasi, kualitas udara, kajian kualitas lingkungan, serta dampak dan mitigasi sosial-lingkungan yang berpihak kepada masyarakat alih-alih perusahaan atau investor.

Referensi

Apriando, T. (2019, Januari 16). Moratorium Izin Hotel Dicabut, Berbagai Masalah Ancam Jogja. Diambil kembali dari Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2019/01/16/moratorium-izin-hotel-dicabut-berbagai-masalah-ancam-jogja/

Badan Pusat Statistik. (2021, Januari 21). Databoks. Diambil kembali dari Sensus Penduduk 2020: Jumlah Penduduk Yogyakarta 3,67 Juta Jiwa: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/28/sensus-penduduk-2020-jumlah-penduduk-yogyakarta-367-juta-jiwa


Jogja Istimewa Hotelnya: Dampak Pembangunan Hotel Terhadap Ketersediaan Air Jogja Istimewa Hotelnya: Dampak Pembangunan Hotel Terhadap Ketersediaan Air Reviewed by David Aji Pangestu on 5/25/2022 11:56:00 AM Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.